Tampilkan postingan dengan label Harga Pokok Penjualan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harga Pokok Penjualan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juni 2012

Metode Rata-Rata


Perhitungan bahan baku atau bahan bantu yang mempergunakan metode rata-rata (average) adalah dengan menghitung harga rata-rata per unit bahan. Adapun tatacara perhitungan persediaan yang mempergunakan metode rata-rata dapat dijelaskan lewat contoh berikut ini.
Contoh :
Perusahaan pada awal tahun 2009 mempunyai persediaan awal bahan baku sebanyak 1.000 unit dengan harga satuan Rp.1.000,00. Selama tahun 2009 perusahaan membeli bahan baku setiap triwulan secara berturut-turut 50.000, 75.000, 100.000, dan 125.000 unit dengan harga persatuan berturut-turut Rp.900, Rp.1.000, Rp.1.100, dan Rp.1.200. Selama tahun 2009 perusahaan juga mengeluarkan bahan baku setiap triwulan berturut-turut sebagai berikut : 45.000, 70.000, 100.000 dan 130.000 unit. Besarnya bahan baku yang dipergunakan serta besarnya persediaanbahan baku akhir yang dicatat oleh perusahaan sebagai berikut :
Keterangan
MUTASI
SALDO
Unit
Satuan
Jumlah
Unit
Satuan
Jumlah
Pers.Awal



1.000
1.000,00
1.000.000
Pemb.Tw.I
50.000
900,00
45.000.000
51.000
901,96
46.000.000
Pemak.Tw.I
45.000
901,96
40.588.235
6.000
901,96
5.411.764
Pemb.Tw.II
75.000
1.000,00
75.000.000
81.000
992,73
80.411.764
Pemak.Tw.II
70.000
992,73
69.491.647
11.000
992,73
10.920.117
Pemb.Tw.III
100.000
1.100,00
110.000.000
111.000
1.089,37
120.920.117
Pemk.Tw.III
100.000
1.089,37
108.937.000
11.000
1.089,37
11.983.117
Pemb.Tw.IV
125.000
1.200,00
150.000.000
136.000
1.191,05
161.983.117
Pemak.Tw.IV
130.000
1.191,05
154.836.803
6.000
1.191,05
7.146.314
Pemakaian
345.000
1.083,63
373.853.685



Biaya Overhead SPBU

Dalam menghitung besarnya penghasilan neto dari usaha sebagai penyalur premium, solar, pelumas,gas LPG dan minyak tanah, besarnya biaya overhead yang diperhitungkan adalah sesuai dengan jumlah yang diperhitungkan dalam dalam menghitung PPh yang harus disetor saat penebusan premium, solar, pelumas, gas LPG, dan minyak tanah sesuai dengan perjanjian kerjasama, yaitu :

Untuk SPBU swastanisasi :
  • Premium                        : 68,14% X Laba Bruto
  • Solar                             : 68,14% X Laba Bruto
Untuk SPBU Pertamina : 
  • Premium                        : 61,99% X Laba Bruto
  • Solar                             : 61,99% X Laba Bruto
  • Pelumas                         : 73,05% X Laba Bruto
  • Gas LPG                       : 84,34% X Laba Bruto
  • Minyak Tanah                : 73,26% X Laba Bruto
Dalam hal hasil penerpana tarif pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto sebagai penyalur premium, solar, pelumas, gas LPG, dan minyak tanah berdasarkan laporan keuangan tidak sama dengan jumlah PPh yang telah disetor atas penebusan premium, solar, pelumas, gas LPG, dan minyak tanah yang bersangkutan, maka

Biaya Overhead Pada Berbagai Penghasilan



Penghasilan yang diperoleh Wajib pajak secara fiska dikategorikan  dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang memang merupakan obyek pajak, penghasilan yang bukan obyek pajak, ata penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
Dapat terjadi bahwa biaya overhead yang diakui oleh Wajib Pajak berkaitan dengan berbagai penghasilan, baik penghasilan sebagai obyek pajak, penghasilan yang bukan obyek pajak, atau penghasilan bukan obyek pajak, atau penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final, yang masing-masing biaya overhead tersebut tidak dapat dipisah-pisahkan.
Besarnya overhead yang dapat diakui adalah yang berkaitan dengan penghasilan yang memang merupakan  obyek pajak, sedangkan yang berkaitan dengan penghasilan bukan obyek pajak dan yan berkaitan dengan penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, atau harus dilakukan koreksi fiskal apabila telah dibebankan pada HPP.
Besarnya koreksi fiskal atas biaya overhead yang tidak dapat dipisahkan antara berbagai penghasilan tersebut dilakukan sebanding dengan besarnya penghasilan masing-masing.
Contoh :
PT jaya Mulya pada tahun 2009 mempunyai peredaran usaha berkaitan penghasilan seperti berikut :
Usaha
Peredaran
HPP
Biaya
Laba
SPBU


10.000.000.000
7.000.000.000
2.000.000.000
1.000.000.00
Perdagangan Makanan, Minuman
5.000.000.000
3.500.000.000
1.000.000.000
500.000.000

Rincian dari HPP sebesar Rp.3.500.000.000,00 tersebut terdiri :
Pengeluaran harga pokok                                                                            Rp.2.000.000.000,-
Tenaga Kerja Langsung                                                                                  Rp.   500.000.000,-
BOP, yang terdiri dari :
Penyusutan                                                                                                        Rp.600.000.000
Perawatan lokasi usaha                                                                                                 Rp.400.000.000
                                                                                                                                Rp.1.000.000.000