Tampilkan postingan dengan label Penghasilan dan Biaya Karyawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penghasilan dan Biaya Karyawan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juni 2012

Hadiah Undian

Hadiah undian adalah semua hadiah yang diterima atau diperoleh perseorangan atau badan usaha dengan cara undian. Atas pembauyaran hadiah undian tersebut dikenakan PPh Final sebesar 25% dari nilai bruto hadiah tersebut.
Pengakuan penghasilan dari hadiah undian adalah sebagai berikut :

Kas/Bank                            XXX
Piutang PPh                         XXX
        Hadiah Undian                                                    XXX

Hadiah undian sudah dikenakan PPh bersifat final, sehingga pada akhir tahun tidak perlu digabung dengan penghasilan lain untuk dihitung besarnya PPh terutang
Namun demikian karena hadiah undian ini diperlakukan sebagai penghasilan yang dipotong PPh, maka atas hadiah undian perlu dihitung bearnya PPh terutang, yang besarnya sama dengan yang sudah dipotong.

Contoh :
Alfian yang berstatus K/3 memeperoleh penghasilan sebagai berikut :
Penghasilan kena Pajak dari usaha                        Rp.100.000.000
Hadiah undian                                                      Rp.100.000.000