Tampilkan postingan dengan label Penghasilan Atau Biaya Jasa Dan Sewa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penghasilan Atau Biaya Jasa Dan Sewa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Juni 2012

Jasa Tidak Terkena PPh dan Tidak Terkena PPN

Setelah pada postingan terdahulu membahas tentang jasa yang terkena PPh dan PPN maka pada postingan kali ini akan dibahas tentang jaya yang tidak terkena PPh dan PPN.
Bagaimana perlakuan akuntansinya?
Pengakuan penghasilan dari jasa yang tidak terkena PPh dan tidak terkena PPN yang dilakukan oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut 

Kas/Bank                                                XXX
         Penghasilan Jasa                                                     XXX

Jasa-jasa yang menjadi penghasilan utama dari Wajib pajak ketika saat diperolehnya dapat dikenakan PPh. Namun demikian pengenaan PPh atas penhasilan jasa tersebut akan dikenakan pada akhir tahun dari keseluruhan penghasilan Wajib Pajak.
 Lalu apa saja jasa yang tidak dipotong PPh dan tidak dipungut PPN?
Jasa tersebut adalah :
  1. Jasa dibidang pelayanan sosial
  2. Jasa dibiidang pengiriman surat dengan perangko
  3. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
  4. Jasa dibidang keagamaan
  5. Jasa dibidang pendidikan

Minggu, 03 Juni 2012

Jasa Terkena PPh dan PPN

Bagi Pemberi Jasa
Atas jasa yang diberikan, pemberi jasa akan memperoleh penghasilan, dan penghasilan atas jasa tersebut dapat terkena PPh maupun PPN
Pengakuan penghasilan dari jasa yang terkena PPh maupun PPN bagi pemberi jasa akan dijurnal seperti berikut :

Kas/Bank                                           XXX
Piutang PPh Pasal 23                          XXX
          Penghasilan Jasa                                        XXX
          Utang PPN                                                XXX

Penghasilan yang diakui oleh Wajib Pajak adalah termasuk potongan PPh Pasal 23yang diakui sebagai piutang PPh Pasal 23 dan tidak termasuk PPN Keluaran atau yang diakui sebagai utang PPN

Contoh :
PT limit & Co yang bergerak dalam bidang konstruksi mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi. Selama tahun 2009 mendapat pekerjaandari PT Krisna Murti dengan DPP kontrak senilai