Tampilkan postingan dengan label Penyusutan dan Amortisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyusutan dan Amortisasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Juni 2012

Penyusutan pada sewa guna usaha

Pada sewa guna usaha tanpa hak opsi, perlakuan aktiva yang disewagunausahakan diperlakukan seperti sewa, sehingga atas aktiva tersebut masih diakui sebagai milik lessor.
Jurnal perolehan oleh lessor dari aktiva yang disewagunausahakan tersebut adalah sebagai berikut :

Aktiva Tetap                                   XXX
           Kas/Bank                                               XXX

Ketika transaksi sewa guna usaha dilakukan oleh lessor maka tidak terdapat jurnal pemindahan aktiva. Dengan tidak adanya pemindahan pengakuan kepemilikan aktif yang disewagunausahakan tersebut, lessor akan melakukan penyusutan dan akan membebankan penyusutan tersebut sebagai biaya. Sebaliknya, lesse tidak mengakui adanya kepemilikan aktiva dan tidak melakukan penyusutan atas aktiva yang disewagunausahakan.

Contoh :
PT Mulia Finance (MMF) sebagai perusahaan pembiayaan telah memberikan pembiayaan kepada PT Kuatindo dalam pengadaan barang modal berbentuk alat-alat berat. Adapun pelaksanaan sewa guna usaha tersebut meliputi berikut :
  1. Perjanjian sewa guna usaha tidak terdapat klausul hak opsi bagi lessee
  2. Harga perolehan Barang Modal sebesar Rp.2.000.000.000
  3. Masa sewa guna usaha adalah 3 tahun

Sabtu, 02 Juni 2012

Pengakuan Penyusutan

Sebelum membahas pengakuan penyusutan terlebih dahulu kita bahas tentang metode penyusutan. Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaiakan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharan penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dengan cara :
  1. Bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight line method)
  2. Bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan menerapkan tarif penyusutan atas nilai buku (metode saldo menurun atau declaining balance method) dan pada akhir masa manfaat nilai buku akan disusutkan sekaligus, terkecuali untuk bangunan yang hanya menggunakan etode garis lurus.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang PPh, penyusutan dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Itulah sekelumit tentang penyusutan