Jumat, 08 Juni 2012

Dasar Dan Tarif PPh pada Penilaian Kembali

Dasar Penilaian Kembali
Penilain kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa peniali atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin pemerintah
Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan

Tarif PPh pada Penilain Kembali
Atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula, setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU PPh yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
Kompensasi kerugian fiskal tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukan penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan dan atau sumber lainnya.

Demikian penjelasan tentang Dasar Penilaian Kembali dan Tarif PPh pada penilaian kembali. Apakah sahabat sudah mengerti?

Rabu, 06 Juni 2012

Biaya Yang Tidak Boleh Sebagai Pengurang Ph.Kena Pajak


Kita lanjutkan tentang  pembahasan akuntansi perpajakan. Dalam dunia pajak (kayak dunia persilatan aja yaa)..terdapat biaya yang secara komersial bisa dikurangkan tetapi tidak untuk pajak.
Pengeluaran tersebut antara lain
No
Pengeluaran
Keterangan
1
Pembagian laba
Termasuk asuransi koperasi
2
Biaya
Untuk pemegang saham, sekutu, anggota
3
Dana Cadangan
Selain bank, asuransi, SGU dengan opsi, pembiayaan konsumen, anjak piutang, lembaga penjamin simpanan, pertambangan, kehutanan, pembuangan limbah
4
Premi asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, dwiguna, bea siswa
Kecuai dibayar pemberi kerja dan diakui sebagai penghasilan bagi yang diberi asuransi
5
Natura & kenikmatan
Kecuali untuk daerah tertentu atau berkaitan dengan pekerjaan tertentu
6
Melebihi kewajaran
Kepada pemegang saham atau hubungan istimewa
7
Hibah, bantuan, sumbangan, warisan, zakat
Untuk zakat yang diterima Baziz, Laziz
8
PPh
-
9
Biaya
Pribadi dan tanggungan
10
Gaji
Anggota Persekutuan, CV yang modalnya bukan atas saham
11
Sanksi pajak





Berbagai pengeluaran perusahaan berkaitan dengan karyawan, pemilik, pemegang saham, atau siapa saja yang diakui sebagai biaya oleh perusahaan harus dilakukan koreksi fiskal

Selasa, 05 Juni 2012

Biaya Penjualan

Yang termasuk dalam biaya penjualan adalah :
  • Biaya promosi
  • Komisi penjualan
Biaya Promosi
Biaya promosi yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah biaya iklan, papan reklame dans ebagainya yang didukung dengan bukti.
Biaya promosi berbeda dengan sumbangan yang menurut sifatnya memang tidak berkaiatan dengan pengenalan produk tetapi bersifat sosial. Namun demikian terkadang sangat sulit membedakan anatar promosi dan sumbangan, apabila kegiatan sumbangan atau promosi tersebut dengan membagi-bagikan barang termasuk produk itu sendiri.
Pada kegiatan usaha tertentu besarnya biaya promosi sangat tinggi, sehingga sesuai ketentuan perpajakan, perlakuan baiya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto besarnya dibatasi .

Komisi penjualan
komisi penjualan termasuk rabat, potonngan penjualan dan berbagai macam bentuk yang sejenis, merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Pembayaran

Senin, 04 Juni 2012

Restitusi PPh Salah Potong atau Salah Pungut

PPh yang dipotong atau dipungut terhadap Wajib Pajak dapat terjadi pada berbagai transaksi, baik yang sudah merupakan penghasilan, atau pada penjualan bahkan dapat terjadi pada pembelian.
PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain tersebut akan diperlakukan sebagai piutang pajak. Apabila PPh terutang dari Wajib Pajak keseluruhannya merupakan PPh Final maka piutang PPh tersebut bukan dihitung dari penghasilan atau pembelian yang sudah dpotong atau dipungut PPh Final maka piutang PPh tersebut diperlakukan sebagai kredit pajak.
Pemotongan atau pemungutan PPh dari pihak lain yang terjadi pada saat penjualan barang atau jasa akan dilakukan jurnal seperti berikut :

Kas/bank                                             XXX
Piutang PPh                                         XXX
          Jasa/sewa/Dividen/Royalti/Bunga                             XXX

Pemungutan sewa oleh pihak lain yang etrjadi pada waktu pembelian barang  industri tertentu, seperti rokok, kertas, otomotif, migas akan dijurnal seperti berikut :

Pembelian                                            XXX
Piutang PPh                                         XXX
             Kas/bank                                                            XXX

Kesalahan potong atau pungut yang akan menyebabkan terjadinya kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh dapat terjadi pada PPh yang bersifat final maupun tidak, yang akan dijurnal seperti berikut :

Kelebihan PPh                                     XXX
Piutang PPh seharusnya                        XXX
               Piutang PPh                                                       XXX

kesalaham pemotongan atau pemungutan tersebut oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dapat

Minggu, 03 Juni 2012

Jasa Terkena PPh dan PPN

Bagi Pemberi Jasa
Atas jasa yang diberikan, pemberi jasa akan memperoleh penghasilan, dan penghasilan atas jasa tersebut dapat terkena PPh maupun PPN
Pengakuan penghasilan dari jasa yang terkena PPh maupun PPN bagi pemberi jasa akan dijurnal seperti berikut :

Kas/Bank                                           XXX
Piutang PPh Pasal 23                          XXX
          Penghasilan Jasa                                        XXX
          Utang PPN                                                XXX

Penghasilan yang diakui oleh Wajib Pajak adalah termasuk potongan PPh Pasal 23yang diakui sebagai piutang PPh Pasal 23 dan tidak termasuk PPN Keluaran atau yang diakui sebagai utang PPN

Contoh :
PT limit & Co yang bergerak dalam bidang konstruksi mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi. Selama tahun 2009 mendapat pekerjaandari PT Krisna Murti dengan DPP kontrak senilai

Sabtu, 02 Juni 2012

Metode Rata-Rata


Perhitungan bahan baku atau bahan bantu yang mempergunakan metode rata-rata (average) adalah dengan menghitung harga rata-rata per unit bahan. Adapun tatacara perhitungan persediaan yang mempergunakan metode rata-rata dapat dijelaskan lewat contoh berikut ini.
Contoh :
Perusahaan pada awal tahun 2009 mempunyai persediaan awal bahan baku sebanyak 1.000 unit dengan harga satuan Rp.1.000,00. Selama tahun 2009 perusahaan membeli bahan baku setiap triwulan secara berturut-turut 50.000, 75.000, 100.000, dan 125.000 unit dengan harga persatuan berturut-turut Rp.900, Rp.1.000, Rp.1.100, dan Rp.1.200. Selama tahun 2009 perusahaan juga mengeluarkan bahan baku setiap triwulan berturut-turut sebagai berikut : 45.000, 70.000, 100.000 dan 130.000 unit. Besarnya bahan baku yang dipergunakan serta besarnya persediaanbahan baku akhir yang dicatat oleh perusahaan sebagai berikut :
Keterangan
MUTASI
SALDO
Unit
Satuan
Jumlah
Unit
Satuan
Jumlah
Pers.Awal



1.000
1.000,00
1.000.000
Pemb.Tw.I
50.000
900,00
45.000.000
51.000
901,96
46.000.000
Pemak.Tw.I
45.000
901,96
40.588.235
6.000
901,96
5.411.764
Pemb.Tw.II
75.000
1.000,00
75.000.000
81.000
992,73
80.411.764
Pemak.Tw.II
70.000
992,73
69.491.647
11.000
992,73
10.920.117
Pemb.Tw.III
100.000
1.100,00
110.000.000
111.000
1.089,37
120.920.117
Pemk.Tw.III
100.000
1.089,37
108.937.000
11.000
1.089,37
11.983.117
Pemb.Tw.IV
125.000
1.200,00
150.000.000
136.000
1.191,05
161.983.117
Pemak.Tw.IV
130.000
1.191,05
154.836.803
6.000
1.191,05
7.146.314
Pemakaian
345.000
1.083,63
373.853.685