Dasar Penilaian Kembali
Penilain kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa peniali atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin pemerintah
Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan
Tarif PPh pada Penilain Kembali
Atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula, setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU PPh yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
Kompensasi kerugian fiskal tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukan penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan dan atau sumber lainnya.
Demikian penjelasan tentang Dasar Penilaian Kembali dan Tarif PPh pada penilaian kembali. Apakah sahabat sudah mengerti?
Jumat, 08 Juni 2012
Rabu, 06 Juni 2012
Biaya Yang Tidak Boleh Sebagai Pengurang Ph.Kena Pajak
Kita lanjutkan tentang pembahasan akuntansi perpajakan. Dalam dunia
pajak (kayak dunia persilatan aja yaa)..terdapat biaya yang secara komersial
bisa dikurangkan tetapi tidak untuk pajak.
Pengeluaran tersebut antara lain
|
No
|
Pengeluaran
|
Keterangan
|
|
1
|
Pembagian laba
|
Termasuk asuransi koperasi
|
|
2
|
Biaya
|
Untuk pemegang saham, sekutu, anggota
|
|
3
|
Dana Cadangan
|
Selain bank, asuransi, SGU dengan opsi, pembiayaan konsumen, anjak
piutang, lembaga penjamin simpanan, pertambangan, kehutanan, pembuangan
limbah
|
|
4
|
Premi asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, dwiguna, bea siswa
|
Kecuai dibayar pemberi kerja dan diakui sebagai penghasilan bagi yang
diberi asuransi
|
|
5
|
Natura & kenikmatan
|
Kecuali untuk daerah tertentu atau berkaitan dengan pekerjaan
tertentu
|
|
6
|
Melebihi kewajaran
|
Kepada pemegang saham atau hubungan istimewa
|
|
7
|
Hibah, bantuan, sumbangan, warisan, zakat
|
Untuk zakat yang diterima Baziz, Laziz
|
|
8
|
PPh
|
-
|
|
9
|
Biaya
|
Pribadi dan tanggungan
|
|
10
|
Gaji
|
Anggota Persekutuan, CV yang modalnya bukan atas saham
|
|
11
|
Sanksi pajak
|
|
|
|
|
|
Berbagai pengeluaran perusahaan berkaitan dengan karyawan,
pemilik, pemegang saham, atau siapa saja yang diakui sebagai biaya oleh
perusahaan harus dilakukan koreksi fiskal
Selasa, 05 Juni 2012
Biaya Penjualan
Yang termasuk dalam biaya penjualan adalah :
- Biaya promosi
- Komisi penjualan
Biaya Promosi
Biaya promosi yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah biaya iklan, papan reklame dans ebagainya yang didukung dengan bukti.
Biaya promosi berbeda dengan sumbangan yang menurut sifatnya memang tidak berkaiatan dengan pengenalan produk tetapi bersifat sosial. Namun demikian terkadang sangat sulit membedakan anatar promosi dan sumbangan, apabila kegiatan sumbangan atau promosi tersebut dengan membagi-bagikan barang termasuk produk itu sendiri.
Pada kegiatan usaha tertentu besarnya biaya promosi sangat tinggi, sehingga sesuai ketentuan perpajakan, perlakuan baiya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto besarnya dibatasi .
Komisi penjualan
komisi penjualan termasuk rabat, potonngan penjualan dan berbagai macam bentuk yang sejenis, merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Pembayaran
Senin, 04 Juni 2012
Restitusi PPh Salah Potong atau Salah Pungut
PPh yang dipotong atau dipungut terhadap Wajib Pajak dapat terjadi pada berbagai transaksi, baik yang sudah merupakan penghasilan, atau pada penjualan bahkan dapat terjadi pada pembelian.
PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain tersebut akan diperlakukan sebagai piutang pajak. Apabila PPh terutang dari Wajib Pajak keseluruhannya merupakan PPh Final maka piutang PPh tersebut bukan dihitung dari penghasilan atau pembelian yang sudah dpotong atau dipungut PPh Final maka piutang PPh tersebut diperlakukan sebagai kredit pajak.
Pemotongan atau pemungutan PPh dari pihak lain yang terjadi pada saat penjualan barang atau jasa akan dilakukan jurnal seperti berikut :
Kas/bank XXX
Piutang PPh XXX
Jasa/sewa/Dividen/Royalti/Bunga XXX
Pemungutan sewa oleh pihak lain yang etrjadi pada waktu pembelian barang industri tertentu, seperti rokok, kertas, otomotif, migas akan dijurnal seperti berikut :
Pembelian XXX
Piutang PPh XXX
Kas/bank XXX
Kesalahan potong atau pungut yang akan menyebabkan terjadinya kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh dapat terjadi pada PPh yang bersifat final maupun tidak, yang akan dijurnal seperti berikut :
Kelebihan PPh XXX
Piutang PPh seharusnya XXX
Piutang PPh XXX
kesalaham pemotongan atau pemungutan tersebut oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dapat
PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain tersebut akan diperlakukan sebagai piutang pajak. Apabila PPh terutang dari Wajib Pajak keseluruhannya merupakan PPh Final maka piutang PPh tersebut bukan dihitung dari penghasilan atau pembelian yang sudah dpotong atau dipungut PPh Final maka piutang PPh tersebut diperlakukan sebagai kredit pajak.
Pemotongan atau pemungutan PPh dari pihak lain yang terjadi pada saat penjualan barang atau jasa akan dilakukan jurnal seperti berikut :
Kas/bank XXX
Piutang PPh XXX
Jasa/sewa/Dividen/Royalti/Bunga XXX
Pemungutan sewa oleh pihak lain yang etrjadi pada waktu pembelian barang industri tertentu, seperti rokok, kertas, otomotif, migas akan dijurnal seperti berikut :
Pembelian XXX
Piutang PPh XXX
Kas/bank XXX
Kesalahan potong atau pungut yang akan menyebabkan terjadinya kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh dapat terjadi pada PPh yang bersifat final maupun tidak, yang akan dijurnal seperti berikut :
Kelebihan PPh XXX
Piutang PPh seharusnya XXX
Piutang PPh XXX
kesalaham pemotongan atau pemungutan tersebut oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dapat
Minggu, 03 Juni 2012
Jasa Terkena PPh dan PPN
Bagi Pemberi Jasa
Atas jasa yang diberikan, pemberi jasa akan memperoleh penghasilan, dan penghasilan atas jasa tersebut dapat terkena PPh maupun PPN
Pengakuan penghasilan dari jasa yang terkena PPh maupun PPN bagi pemberi jasa akan dijurnal seperti berikut :
Kas/Bank XXX
Piutang PPh Pasal 23 XXX
Penghasilan Jasa XXX
Utang PPN XXX
Penghasilan yang diakui oleh Wajib Pajak adalah termasuk potongan PPh Pasal 23yang diakui sebagai piutang PPh Pasal 23 dan tidak termasuk PPN Keluaran atau yang diakui sebagai utang PPN
Contoh :
PT limit & Co yang bergerak dalam bidang konstruksi mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi. Selama tahun 2009 mendapat pekerjaandari PT Krisna Murti dengan DPP kontrak senilai
Sabtu, 02 Juni 2012
Metode Rata-Rata
Perhitungan bahan baku atau bahan
bantu yang mempergunakan metode rata-rata (average) adalah dengan menghitung
harga rata-rata per unit bahan. Adapun tatacara perhitungan persediaan yang
mempergunakan metode rata-rata dapat dijelaskan lewat contoh berikut ini.
Contoh :
Perusahaan pada awal tahun 2009
mempunyai persediaan awal bahan baku sebanyak 1.000 unit dengan harga satuan
Rp.1.000,00. Selama tahun 2009 perusahaan membeli bahan baku setiap triwulan
secara berturut-turut 50.000, 75.000, 100.000, dan 125.000 unit dengan harga
persatuan berturut-turut Rp.900, Rp.1.000, Rp.1.100, dan Rp.1.200. Selama tahun
2009 perusahaan juga mengeluarkan bahan baku setiap triwulan berturut-turut
sebagai berikut : 45.000, 70.000, 100.000 dan 130.000 unit. Besarnya bahan baku
yang dipergunakan serta besarnya persediaanbahan baku akhir yang dicatat oleh
perusahaan sebagai berikut :
|
Keterangan
|
MUTASI
|
SALDO
|
||||
|
Unit
|
Satuan
|
Jumlah
|
Unit
|
Satuan
|
Jumlah
|
|
|
Pers.Awal
|
|
|
|
1.000
|
1.000,00
|
1.000.000
|
|
Pemb.Tw.I
|
50.000
|
900,00
|
45.000.000
|
51.000
|
901,96
|
46.000.000
|
|
Pemak.Tw.I
|
45.000
|
901,96
|
40.588.235
|
6.000
|
901,96
|
5.411.764
|
|
Pemb.Tw.II
|
75.000
|
1.000,00
|
75.000.000
|
81.000
|
992,73
|
80.411.764
|
|
Pemak.Tw.II
|
70.000
|
992,73
|
69.491.647
|
11.000
|
992,73
|
10.920.117
|
|
Pemb.Tw.III
|
100.000
|
1.100,00
|
110.000.000
|
111.000
|
1.089,37
|
120.920.117
|
|
Pemk.Tw.III
|
100.000
|
1.089,37
|
108.937.000
|
11.000
|
1.089,37
|
11.983.117
|
|
Pemb.Tw.IV
|
125.000
|
1.200,00
|
150.000.000
|
136.000
|
1.191,05
|
161.983.117
|
|
Pemak.Tw.IV
|
130.000
|
1.191,05
|
154.836.803
|
6.000
|
1.191,05
|
7.146.314
|
|
Pemakaian
|
345.000
|
1.083,63
|
373.853.685
|
|
|
|
Langganan:
Postingan (Atom)


