Rabu, 27 Juni 2012

Cadangan Klaim

Disamping cadangan premi, perusahaan asuransi kerugian juga diperkenankan untuk membentuk cadangan klaim untuk menutup klaim asuransi yang sudah dilaporkan akan tetapi perhitungan dan/atau pembayaran klaim tersebut masih dalam proses
Besarnya jumlah cadangan klaim tersebut ditetapkan sebesar perkiraan penghitungan klaim yang akan dibayar sesuai penghitungan perusahaan asuransi yang bersangkutan
Pembentukan cadangan klaim bagi perusahaan asuransi kerugian harus memenugi ketentuan sebagai berikut :
  1. unuk cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa peniali kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang
  2. Untuk cadangan atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan dengan mengguunakan metode rasio klaim atau salah satu dari metode segitiga berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang
  3. penggunaan metode perhitungan cadangan klaim harus dilakukan secara konsisten
Klaim-klaim yang kemungkinan akan diajukan tetapi belum dilaporkan oleh tertanggung tidak dapat dibentuk cadangan klaimnya
Dengan demikian walapun perusahaan sudah mengetahui adanya peristiwa yang akan menimbulkan klaim tetapi tertanggung belum melaporkan adanya peristiwa tersebut, maka belum dapat membentuk cadangan klaim.
Setiap akhir tahun perusahaan asuransi kerugian wajib membuat perbandingan atas besarnya cadangan klaim yang telah dibebankan sebagai biaya tahun lalu dengan besarnya realisasi pembayaran klaim tahun ini. Dalam hal terdapat selisih lebih cadangan klaim maka jumlah kelebihan tersebut merupakan obyek pajak penghasilan tahun ini, sedangkan apabila jumlah cadangan klaim tersebut tidak mencukupi untuk menutup pembayaran klaim pada tahun ini maka kekurangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar