Kita lanjutkan tentang pembahasan akuntansi perpajakan. Dalam dunia
pajak (kayak dunia persilatan aja yaa)..terdapat biaya yang secara komersial
bisa dikurangkan tetapi tidak untuk pajak.
Pengeluaran tersebut antara lain
No
|
Pengeluaran
|
Keterangan
|
1
|
Pembagian laba
|
Termasuk asuransi koperasi
|
2
|
Biaya
|
Untuk pemegang saham, sekutu, anggota
|
3
|
Dana Cadangan
|
Selain bank, asuransi, SGU dengan opsi, pembiayaan konsumen, anjak
piutang, lembaga penjamin simpanan, pertambangan, kehutanan, pembuangan
limbah
|
4
|
Premi asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, dwiguna, bea siswa
|
Kecuai dibayar pemberi kerja dan diakui sebagai penghasilan bagi yang
diberi asuransi
|
5
|
Natura & kenikmatan
|
Kecuali untuk daerah tertentu atau berkaitan dengan pekerjaan
tertentu
|
6
|
Melebihi kewajaran
|
Kepada pemegang saham atau hubungan istimewa
|
7
|
Hibah, bantuan, sumbangan, warisan, zakat
|
Untuk zakat yang diterima Baziz, Laziz
|
8
|
PPh
|
-
|
9
|
Biaya
|
Pribadi dan tanggungan
|
10
|
Gaji
|
Anggota Persekutuan, CV yang modalnya bukan atas saham
|
11
|
Sanksi pajak
|
|
|
|
|
Berbagai pengeluaran perusahaan berkaitan dengan karyawan,
pemilik, pemegang saham, atau siapa saja yang diakui sebagai biaya oleh
perusahaan harus dilakukan koreksi fiskal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar