Rabu, 06 Juni 2012

Biaya Yang Tidak Boleh Sebagai Pengurang Ph.Kena Pajak


Kita lanjutkan tentang  pembahasan akuntansi perpajakan. Dalam dunia pajak (kayak dunia persilatan aja yaa)..terdapat biaya yang secara komersial bisa dikurangkan tetapi tidak untuk pajak.
Pengeluaran tersebut antara lain
No
Pengeluaran
Keterangan
1
Pembagian laba
Termasuk asuransi koperasi
2
Biaya
Untuk pemegang saham, sekutu, anggota
3
Dana Cadangan
Selain bank, asuransi, SGU dengan opsi, pembiayaan konsumen, anjak piutang, lembaga penjamin simpanan, pertambangan, kehutanan, pembuangan limbah
4
Premi asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, dwiguna, bea siswa
Kecuai dibayar pemberi kerja dan diakui sebagai penghasilan bagi yang diberi asuransi
5
Natura & kenikmatan
Kecuali untuk daerah tertentu atau berkaitan dengan pekerjaan tertentu
6
Melebihi kewajaran
Kepada pemegang saham atau hubungan istimewa
7
Hibah, bantuan, sumbangan, warisan, zakat
Untuk zakat yang diterima Baziz, Laziz
8
PPh
-
9
Biaya
Pribadi dan tanggungan
10
Gaji
Anggota Persekutuan, CV yang modalnya bukan atas saham
11
Sanksi pajak





Berbagai pengeluaran perusahaan berkaitan dengan karyawan, pemilik, pemegang saham, atau siapa saja yang diakui sebagai biaya oleh perusahaan harus dilakukan koreksi fiskal


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar