Hadiah undian adalah semua hadiah yang diterima atau diperoleh perseorangan atau badan usaha dengan cara undian. Atas pembauyaran hadiah undian tersebut dikenakan PPh Final sebesar 25% dari nilai bruto hadiah tersebut.
Pengakuan penghasilan dari hadiah undian adalah sebagai berikut :
Kas/Bank XXX
Piutang PPh XXX
Hadiah Undian XXX
Hadiah undian sudah dikenakan PPh bersifat final, sehingga pada akhir tahun tidak perlu digabung dengan penghasilan lain untuk dihitung besarnya PPh terutang
Namun demikian karena hadiah undian ini diperlakukan sebagai penghasilan yang dipotong PPh, maka atas hadiah undian perlu dihitung bearnya PPh terutang, yang besarnya sama dengan yang sudah dipotong.
Contoh :
Alfian yang berstatus K/3 memeperoleh penghasilan sebagai berikut :
Penghasilan kena Pajak dari usaha Rp.100.000.000
Hadiah undian Rp.100.000.000
Total Penghasilan Kena Pajak Rp.200.000.000
Pph terutang atas penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
Dari usaha Rp. 5.137.600
Dari Undian Rp.25.000.000
Kredita Pajak PPh Pasal 25 Rp. 5.000.000
PPh undian Rp.25.000.000
Jurnal dari PPh tersebut adalah sebagai berikut :
PPh terutang Rp.5.137.600
Piutang PPh Rp.5.000.000
PPh Pasal 29 Rp. 137.600
PPh Pasal 29 Rp.137.600
Kas/Bank Rp.137.600
PPh terutang undian Rp.25.000.000
Piutang PPh Undian Rp.25.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar