Selasa, 26 Juni 2012

Hibah

Perlakuan akuntansi terhadap hibah dapat dipandang dari yang :
  1. Menerima
  2. Memberi
Hibah Bagi Yang Menerima
Harta hibah bagi yang menerima dapat diperlakukan seperti berikut :
  1. Bukan obyek pajak
  2. Obyek pajak
Hibah bukan meruapakan obyek pajak penghasilan apabila yang menerima harta hibahan tersebut adalah :
  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  2. Badan Keagamaan
  3. Badan Pendidikan
  4. Badan Sosial
  5. Pengusaha Keci;
  6. Koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Bagi penerima hibah seperti diatan, pengakuan hibah akan dijural seperti berikut :

Aktiva                                   XXX
       Penerimaan Hibah                                  XXX

Penerima hibah akan menjurnal pada rekening dineraca seperti berikut :

Penerima Hibah                     XXX
      Donasi                                                   XXX

Apabila yang menerima hibah selain dari yang diatas, hibah akan diperlakukan sebagai obyek pajak bagi yang menerima penghasilan, dan akan dijurnal pada rekening laba-rugi berikut :


Aktiva                               XXX
    Penghasilan Hibah                                   XXX

Namun demikian apabilaoleh Wajib Pajak yang menerima hibah sudah dijurnal pada rekening neraca, maka secara akuntansi pajak harus dilakukan koreksi fiskal, dan dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :

Donasi                              XXX
    Penghasilan Hibah                                XXX


Hibah Bagi yang Memberi
Hibah bagi yang memberi, secara fiskal tidak dapat diperlakukan sebagai biaya.Apabila Wajib Pajak mengakui hibah sebagai biaya, maka akan dijurnal sebagai berikut :

Biaya hibah                      XXX
      Kas/Bank                                         XXX

sehingga pada waktu menghitung besarnya PPh terhutang perlu dilakukan koreksi fiskal.
Bagi yang memberikan hibah, harta hibah ini justru dapat menimbulkan penghasilan bila mana pengakuan nilai hibah pada yang menerima melebihi nilai buku dari nilai hibah pada yang memberikan.
Jurnal pengakuan penghasilan bagi yang memberikan hibah, apabila pengakuan nilai harta hibah pada penerima hibah lebih besar, maka akan dijurnal seperti berikut :

Pemberi Hibah                                            XXX
Selisih nilai buku harta hibah                        XXX
        Penghasilan hibah                                                        XXX
        Harta/aktiva yang dihibahkan                                       XXX



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar