- Menerima
- Memberi
Harta hibah bagi yang menerima dapat diperlakukan seperti berikut :
- Bukan obyek pajak
- Obyek pajak
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
- Badan Keagamaan
- Badan Pendidikan
- Badan Sosial
- Pengusaha Keci;
- Koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Aktiva XXX
Penerimaan Hibah XXX
Penerima hibah akan menjurnal pada rekening dineraca seperti berikut :
Penerima Hibah XXX
Donasi XXX
Apabila yang menerima hibah selain dari yang diatas, hibah akan diperlakukan sebagai obyek pajak bagi yang menerima penghasilan, dan akan dijurnal pada rekening laba-rugi berikut :
Aktiva XXX
Penghasilan Hibah XXX
Namun demikian apabilaoleh Wajib Pajak yang menerima hibah sudah dijurnal pada rekening neraca, maka secara akuntansi pajak harus dilakukan koreksi fiskal, dan dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Donasi XXX
Penghasilan Hibah XXX
Hibah Bagi yang Memberi
Hibah bagi yang memberi, secara fiskal tidak dapat diperlakukan sebagai biaya.Apabila Wajib Pajak mengakui hibah sebagai biaya, maka akan dijurnal sebagai berikut :
Biaya hibah XXX
Kas/Bank XXX
sehingga pada waktu menghitung besarnya PPh terhutang perlu dilakukan koreksi fiskal.
Bagi yang memberikan hibah, harta hibah ini justru dapat menimbulkan penghasilan bila mana pengakuan nilai hibah pada yang menerima melebihi nilai buku dari nilai hibah pada yang memberikan.
Jurnal pengakuan penghasilan bagi yang memberikan hibah, apabila pengakuan nilai harta hibah pada penerima hibah lebih besar, maka akan dijurnal seperti berikut :
Pemberi Hibah XXX
Selisih nilai buku harta hibah XXX
Penghasilan hibah XXX
Harta/aktiva yang dihibahkan XXX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar