Wajib Pajak yang bukan PKP tidak mempunyai kewajiban menghitung, memperhitungkan dan membayar PPN. Walaupun ketika melakukan pembelian maupun penjualan Wajib Pajak tersebut dipungut dan memungut PN
Barang atau jasa yang dijual oleh bukan PKP, baik termasuk kena pajak atau tidak, akan dijurnal seperti berikut :
Kas/Bank XXX
Penjualan XXX
Barang atau jasa yang dijual oleh bukan PKP tersebut, baik ada maupun tidak ada PPN, tidak menimbulkan utang PPNbagi bukan PKP
Apabila atas penjualan barang atau jasa tersebut berkaitan dengan PPN masukan yang diperoleh Wajib Pajak maka PPN masukan itu tidak akan diakui sebagai piutang PPN, tetapi diakui sebagai biaya.
Meski besarnya PPh yang dihitung menjadi lebih besar, namun tidak diperlukan koreksi fiskal. Dilain Pihak, Wajib Pajak untung yaitu tidak mempunyai utang PPN berkaitang dengan penjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar