Jumat, 15 Juni 2012

Perlakuan Biaya Cadangan Premi Pada Perusahaan Asuransi

Cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan jumlah premi yang diterima lebih dahulu (unearned premium) oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu penghasilan yang diterima lebih dahulu tersebut baru akan merupakan obyek pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
Dengan demikian untuk perusahaan asuransi kerugian, seluruh premi asuransi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak wajib dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak pada tahun pajak bersangkutan.
Cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah premi yang diterima. Jumlah cadangan premi tersebut akan merupakan obyek pajak penghasilan untuk tahun pajak berikutnya.
Besarnya cadangan premi yang belum merupakan pendapatan bagi jenis asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
  1. 10% dari premi neto untuk polis dengan masa pertanggungan tidak lebih dari 1 bulan
  2. 40% dari premi neto untuk polis dengan masa pertanggungan lebih dari 1 bulan
  • Cadangan premi tanggungan pada perusahaan asuransi kerugian maksimum adalah sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri
  • Yang dimaksud dengan premi asuransi tanggungan sendiri adalah premi bruto dikurangi dengan premi reasuransi
  • Premi tanggungan sendiri sama dengan jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar ditambah dengan klaim yang sedang dalam proses
Mekanisme pembebanan cadangan kerugian asuransi pada asuransi adalah sebagai berikut :
  1. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan kepada perkiraan cadangan piutang tak tertagih
  2. Dalam hal cadangan piutang tidak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan apabila jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar