Rabu, 27 Juni 2012

Cadangan Klaim

Disamping cadangan premi, perusahaan asuransi kerugian juga diperkenankan untuk membentuk cadangan klaim untuk menutup klaim asuransi yang sudah dilaporkan akan tetapi perhitungan dan/atau pembayaran klaim tersebut masih dalam proses
Besarnya jumlah cadangan klaim tersebut ditetapkan sebesar perkiraan penghitungan klaim yang akan dibayar sesuai penghitungan perusahaan asuransi yang bersangkutan
Pembentukan cadangan klaim bagi perusahaan asuransi kerugian harus memenugi ketentuan sebagai berikut :
  1. unuk cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa peniali kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang
  2. Untuk cadangan atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan dengan mengguunakan metode rasio

Selasa, 26 Juni 2012

Hadiah Undian

Hadiah undian adalah semua hadiah yang diterima atau diperoleh perseorangan atau badan usaha dengan cara undian. Atas pembauyaran hadiah undian tersebut dikenakan PPh Final sebesar 25% dari nilai bruto hadiah tersebut.
Pengakuan penghasilan dari hadiah undian adalah sebagai berikut :

Kas/Bank                            XXX
Piutang PPh                         XXX
        Hadiah Undian                                                    XXX

Hadiah undian sudah dikenakan PPh bersifat final, sehingga pada akhir tahun tidak perlu digabung dengan penghasilan lain untuk dihitung besarnya PPh terutang
Namun demikian karena hadiah undian ini diperlakukan sebagai penghasilan yang dipotong PPh, maka atas hadiah undian perlu dihitung bearnya PPh terutang, yang besarnya sama dengan yang sudah dipotong.

Contoh :
Alfian yang berstatus K/3 memeperoleh penghasilan sebagai berikut :
Penghasilan kena Pajak dari usaha                        Rp.100.000.000
Hadiah undian                                                      Rp.100.000.000

Hibah

Perlakuan akuntansi terhadap hibah dapat dipandang dari yang :
  1. Menerima
  2. Memberi
Hibah Bagi Yang Menerima
Harta hibah bagi yang menerima dapat diperlakukan seperti berikut :
  1. Bukan obyek pajak
  2. Obyek pajak
Hibah bukan meruapakan obyek pajak penghasilan apabila yang menerima harta hibahan tersebut adalah :
  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  2. Badan Keagamaan
  3. Badan Pendidikan
  4. Badan Sosial
  5. Pengusaha Keci;
  6. Koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Bagi penerima hibah seperti diatan, pengakuan hibah akan dijural seperti berikut :

Aktiva                                   XXX
       Penerimaan Hibah                                  XXX

Penerima hibah akan menjurnal pada rekening dineraca seperti berikut :

Penerima Hibah                     XXX
      Donasi                                                   XXX

Apabila yang menerima hibah selain dari yang diatas, hibah akan diperlakukan sebagai obyek pajak bagi yang menerima penghasilan, dan akan dijurnal pada rekening laba-rugi berikut :

Jumat, 15 Juni 2012

Perlakuan PPN pada Penjualan yang Dilakukan oleh Bukan PKP

Wajib Pajak yang bukan PKP tidak mempunyai kewajiban menghitung, memperhitungkan dan membayar PPN. Walaupun ketika melakukan pembelian maupun penjualan Wajib Pajak tersebut dipungut dan memungut PN
Barang atau jasa yang dijual oleh bukan PKP, baik termasuk kena pajak atau tidak, akan dijurnal seperti berikut :

Kas/Bank                                      XXX
         Penjualan                                                XXX

Barang atau jasa yang dijual oleh bukan PKP tersebut, baik ada maupun tidak ada PPN, tidak menimbulkan utang PPNbagi bukan PKP
Apabila atas penjualan barang atau jasa tersebut berkaitan dengan PPN masukan yang diperoleh Wajib Pajak maka PPN masukan itu tidak akan diakui sebagai piutang PPN, tetapi diakui sebagai biaya.
Meski besarnya PPh yang dihitung menjadi lebih besar, namun tidak diperlukan koreksi fiskal. Dilain Pihak, Wajib Pajak untung yaitu tidak mempunyai utang PPN berkaitang dengan penjualan.

Perlakuan Biaya Cadangan Premi Pada Perusahaan Asuransi

Cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan jumlah premi yang diterima lebih dahulu (unearned premium) oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu penghasilan yang diterima lebih dahulu tersebut baru akan merupakan obyek pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
Dengan demikian untuk perusahaan asuransi kerugian, seluruh premi asuransi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak wajib dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak pada tahun pajak bersangkutan.
Cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah premi yang diterima. Jumlah cadangan premi tersebut akan merupakan obyek pajak penghasilan untuk tahun pajak berikutnya.
Besarnya cadangan premi yang belum merupakan pendapatan bagi jenis asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
  1. 10% dari premi neto untuk polis dengan masa pertanggungan tidak lebih dari 1 bulan
  2. 40% dari premi neto untuk polis dengan masa pertanggungan lebih dari 1 bulan
  • Cadangan premi tanggungan pada perusahaan asuransi kerugian maksimum adalah sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri
  • Yang dimaksud dengan premi asuransi tanggungan sendiri adalah premi bruto dikurangi dengan premi reasuransi
  • Premi tanggungan sendiri sama dengan jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar ditambah dengan klaim yang sedang dalam proses
Mekanisme pembebanan cadangan kerugian asuransi pada asuransi adalah sebagai berikut :
  1. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan kepada perkiraan cadangan piutang tak tertagih
  2. Dalam hal cadangan piutang tidak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan apabila jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian

Kamis, 14 Juni 2012

Biaya Berkaitan Dengan Kerugian

Perusahaan dapat mengalami kerugian oleh berbagai faktor. Secara ketentuan perpajakan, kerugian tersebut diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
Pengakuan kerugian dapat dibedakan menjadi dua, yaitu seperti berikut :
  1. Kerugian yang dibebankan sebagai biaya tahun berjalan
  2. kerugian yang dikompensasikan tahun berikut nya
Kerugian dibebankan sebagai biaya tahun berjalan
Kerugian yang berasal dari beberapa kegiatan yang sudah direalisasikan dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya kerugian atau pada tahun berjalan, diantaranya adalah :
  • kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
  • kergian karena selisih kurs mata uang asing
  • kerugian atas kerusakan persediaan
Kerugian atas penjualan atau pengalihan harta
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau dialihkan, yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Jasa Tidak Terkena PPh dan Tidak Terkena PPN

Setelah pada postingan terdahulu membahas tentang jasa yang terkena PPh dan PPN maka pada postingan kali ini akan dibahas tentang jaya yang tidak terkena PPh dan PPN.
Bagaimana perlakuan akuntansinya?
Pengakuan penghasilan dari jasa yang tidak terkena PPh dan tidak terkena PPN yang dilakukan oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut 

Kas/Bank                                                XXX
         Penghasilan Jasa                                                     XXX

Jasa-jasa yang menjadi penghasilan utama dari Wajib pajak ketika saat diperolehnya dapat dikenakan PPh. Namun demikian pengenaan PPh atas penhasilan jasa tersebut akan dikenakan pada akhir tahun dari keseluruhan penghasilan Wajib Pajak.
 Lalu apa saja jasa yang tidak dipotong PPh dan tidak dipungut PPN?
Jasa tersebut adalah :
  1. Jasa dibidang pelayanan sosial
  2. Jasa dibiidang pengiriman surat dengan perangko
  3. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
  4. Jasa dibidang keagamaan
  5. Jasa dibidang pendidikan

Rabu, 13 Juni 2012

Penyusutan pada sewa guna usaha

Pada sewa guna usaha tanpa hak opsi, perlakuan aktiva yang disewagunausahakan diperlakukan seperti sewa, sehingga atas aktiva tersebut masih diakui sebagai milik lessor.
Jurnal perolehan oleh lessor dari aktiva yang disewagunausahakan tersebut adalah sebagai berikut :

Aktiva Tetap                                   XXX
           Kas/Bank                                               XXX

Ketika transaksi sewa guna usaha dilakukan oleh lessor maka tidak terdapat jurnal pemindahan aktiva. Dengan tidak adanya pemindahan pengakuan kepemilikan aktif yang disewagunausahakan tersebut, lessor akan melakukan penyusutan dan akan membebankan penyusutan tersebut sebagai biaya. Sebaliknya, lesse tidak mengakui adanya kepemilikan aktiva dan tidak melakukan penyusutan atas aktiva yang disewagunausahakan.

Contoh :
PT Mulia Finance (MMF) sebagai perusahaan pembiayaan telah memberikan pembiayaan kepada PT Kuatindo dalam pengadaan barang modal berbentuk alat-alat berat. Adapun pelaksanaan sewa guna usaha tersebut meliputi berikut :
  1. Perjanjian sewa guna usaha tidak terdapat klausul hak opsi bagi lessee
  2. Harga perolehan Barang Modal sebesar Rp.2.000.000.000
  3. Masa sewa guna usaha adalah 3 tahun

Selasa, 12 Juni 2012

Saham Bonus

Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Perseroa terbatas merupakan penjumlahan dari kodal disetor, cadangan dan saham bonus.
Saham bonus dapat diperoleh pemegang saham darikegiatan berikut ini :
  1. Agio saham
  2. Selisih lebih revaluasi
  3. Saldo laba/rugi
Agio saham adalah perbedaan antara nilai riil modal yang disetor pleh pemegang saham dalam jumlah rupiah sesuai dengan harga kurs yang berlaku dipasar bebas dengan nilai nominal yang dibukukan dalam rekening capital menurut ketetapan Bank Indonesia
gio saham dapat dikapitalisasikan menajdi modal saham perusahaan dengan menerbitkan saham bonus atau pencatatan tambahan modal.
apabila penerimaan saham bonus terebut adalah pemegang saham yang telah melakukan penyetoran pada saat pembelian saham maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan penghasilan karean tidak termasuk dalam pengertian dividen, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.
Fixed asset revaluation atau penerimaan saham bonus tanpa penyetoran sebagai tindak lanjut dari kapitalisasi perkiraan, selisih penyesuaian harga/nilai harta berwujud, sepanjang selisih lebih revaluasi aktiva tetap tersebut tidak melebihi selisih lebih revaluasi secara fiskal, maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan obyek pajak atau tidak termasuk pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPh 1984, atau bukan merupakan dividen sehingga tidak dipotong PPh pasal 23/26
penerimaan saham bonus akibat kapitalisasi retained earning merupakan obyek PPh sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 23/26

Senin, 11 Juni 2012

Kesalahan Pengakuan Piutang Dagang

Penjualan yang diakui secara fiskal adalah menganut sistem acrual basis. Jadi kalau Wajib Pajak mempergunakan cash basis, Wajib Pajak melakukan koreksi fiskal terhadap pengakuan penjualannya. Secara acrual basis, penjualan yang diakui sebagai perhitungan penghasilan adalah termasuk yang masih merupakan piutang dagang
Jurnal penjualan pada acrual basis adalah melalui piutang dagang terlebih dahulu, termasuk penjualan tunai. Jadi besarnya penjualan akan sama denagn hasil posting dari piutang dagang tersebut. Adapun jurnal penjualan pada acrual basis adalah sebagai berikut :

Piutang Dagang                                         XXX
          Penjualan                                                         XXX

Kas/Bank                                                  XXX
          Piutang Dagang                                                XXX

Contoh :
PT A dalam tahun 2010 telah melakukan penjualan yang sudah lunas sebesar Rp.800 dimana saldo awal piutang dagang Rp.200 dan saldo akhir piutang dagang adalah Rp.400

Laba rugi yang diakui oleh Wajib Pajak dihitung seperti berikut ini :
Penjualan                                          Rp.800
HPP dan biaya usaha                        Rp.600
Laba komersial                                 Rp.200
PPh terutang                                     Rp.  75
Laba komersial after tax                    Rp.125

Koreksi fiskal atas penjualan tersebut :