Rabu, 13 Juni 2012

Penyusutan pada sewa guna usaha

Pada sewa guna usaha tanpa hak opsi, perlakuan aktiva yang disewagunausahakan diperlakukan seperti sewa, sehingga atas aktiva tersebut masih diakui sebagai milik lessor.
Jurnal perolehan oleh lessor dari aktiva yang disewagunausahakan tersebut adalah sebagai berikut :

Aktiva Tetap                                   XXX
           Kas/Bank                                               XXX

Ketika transaksi sewa guna usaha dilakukan oleh lessor maka tidak terdapat jurnal pemindahan aktiva. Dengan tidak adanya pemindahan pengakuan kepemilikan aktif yang disewagunausahakan tersebut, lessor akan melakukan penyusutan dan akan membebankan penyusutan tersebut sebagai biaya. Sebaliknya, lesse tidak mengakui adanya kepemilikan aktiva dan tidak melakukan penyusutan atas aktiva yang disewagunausahakan.

Contoh :
PT Mulia Finance (MMF) sebagai perusahaan pembiayaan telah memberikan pembiayaan kepada PT Kuatindo dalam pengadaan barang modal berbentuk alat-alat berat. Adapun pelaksanaan sewa guna usaha tersebut meliputi berikut :
  1. Perjanjian sewa guna usaha tidak terdapat klausul hak opsi bagi lessee
  2. Harga perolehan Barang Modal sebesar Rp.2.000.000.000
  3. Masa sewa guna usaha adalah 3 tahun
  4. alat berat termasuk aktiva kelompok II
Lessor membeiayakan penyusutan barang modal yang dileasingkan seperti berikut :
Tahun pertama    Rp.250.000.000
Tahun kedua       Rp.250.000.000
Tahun ketiga       Rp.250.000.000
Tahun keempat   Rp.250.000.000
Tahun kelima      Rp.250.000.000
Tahun keenam    Rp.250.000.000
Tahun Ketujuh    Rp.250.000.000
Tahun ke-8        Rp.250.000.000

Demikian penjelasan tentang penyusutan sewa guna usaha. Kalau ada yang perlu didiskusikan bia lewat komentar.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar