Pada sewa guna usaha tanpa hak opsi, perlakuan aktiva yang disewagunausahakan diperlakukan seperti sewa, sehingga atas aktiva tersebut masih diakui sebagai milik lessor.
Jurnal perolehan oleh lessor dari aktiva yang disewagunausahakan tersebut adalah sebagai berikut :
Aktiva Tetap XXX
Kas/Bank XXX
Ketika transaksi sewa guna usaha dilakukan oleh lessor maka tidak terdapat jurnal pemindahan aktiva. Dengan tidak adanya pemindahan pengakuan kepemilikan aktif yang disewagunausahakan tersebut, lessor akan melakukan penyusutan dan akan membebankan penyusutan tersebut sebagai biaya. Sebaliknya, lesse tidak mengakui adanya kepemilikan aktiva dan tidak melakukan penyusutan atas aktiva yang disewagunausahakan.
Contoh :
PT Mulia Finance (MMF) sebagai perusahaan pembiayaan telah memberikan pembiayaan kepada PT Kuatindo dalam pengadaan barang modal berbentuk alat-alat berat. Adapun pelaksanaan sewa guna usaha tersebut meliputi berikut :
- Perjanjian sewa guna usaha tidak terdapat klausul hak opsi bagi lessee
- Harga perolehan Barang Modal sebesar Rp.2.000.000.000
- Masa sewa guna usaha adalah 3 tahun
- alat berat termasuk aktiva kelompok II
Lessor membeiayakan penyusutan barang modal yang dileasingkan seperti berikut :
Tahun pertama Rp.250.000.000
Tahun kedua Rp.250.000.000
Tahun ketiga Rp.250.000.000
Tahun keempat Rp.250.000.000
Tahun kelima Rp.250.000.000
Tahun keenam Rp.250.000.000
Tahun Ketujuh Rp.250.000.000
Tahun ke-8 Rp.250.000.000
Demikian penjelasan tentang penyusutan sewa guna usaha. Kalau ada yang perlu didiskusikan bia lewat komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar