Sabtu, 02 Juni 2012

Biaya Overhead SPBU

Dalam menghitung besarnya penghasilan neto dari usaha sebagai penyalur premium, solar, pelumas,gas LPG dan minyak tanah, besarnya biaya overhead yang diperhitungkan adalah sesuai dengan jumlah yang diperhitungkan dalam dalam menghitung PPh yang harus disetor saat penebusan premium, solar, pelumas, gas LPG, dan minyak tanah sesuai dengan perjanjian kerjasama, yaitu :

Untuk SPBU swastanisasi :
  • Premium                        : 68,14% X Laba Bruto
  • Solar                             : 68,14% X Laba Bruto
Untuk SPBU Pertamina : 
  • Premium                        : 61,99% X Laba Bruto
  • Solar                             : 61,99% X Laba Bruto
  • Pelumas                         : 73,05% X Laba Bruto
  • Gas LPG                       : 84,34% X Laba Bruto
  • Minyak Tanah                : 73,26% X Laba Bruto
Dalam hal hasil penerpana tarif pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto sebagai penyalur premium, solar, pelumas, gas LPG, dan minyak tanah berdasarkan laporan keuangan tidak sama dengan jumlah PPh yang telah disetor atas penebusan premium, solar, pelumas, gas LPG, dan minyak tanah yang bersangkutan, maka penghasilan neto tersebut disesuaikan terlebih dahulu sehingga penerapan tarif pasal 17 UU PPh terhadap jumlah setelah disesuaikan adalah sama dengan jumlah PPh yang telah disetor berdasarkan perjanjian kerjasama. Dalam melakukan penghitungan besarnya biaya overhead yang dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat (1) UU PPh dalam rangka menghitung besarnya penghasilan neto selain sebagai penyalur premium, solar gas LPG, dan minyak tanah, harus diperhatikan besarnya overhead yang telah diperhitungkan dalam rangka menghitung besarnya penghasilan sebagai penyalur premium, solar, pelumas, gas LPG dan minyak tanah.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar