Sabtu, 02 Juni 2012

Pengakuan Penyusutan

Sebelum membahas pengakuan penyusutan terlebih dahulu kita bahas tentang metode penyusutan. Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaiakan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharan penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dengan cara :
  1. Bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight line method)
  2. Bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan menerapkan tarif penyusutan atas nilai buku (metode saldo menurun atau declaining balance method) dan pada akhir masa manfaat nilai buku akan disusutkan sekaligus, terkecuali untuk bangunan yang hanya menggunakan etode garis lurus.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang PPh, penyusutan dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Itulah sekelumit tentang penyusutan


Pengakuan Penyusutan
Bagi Wajib Pajak, pengakuan penyusutan dapat dilakukan seperti brikut :
  1. Diakui sebagai biaya setiap akhir tahun
  2. Diakui sebagai biaya setiap akhir bulan
Pengakuan penyusutan setiap akhir tahun
Penyusutan dapat diakui sebagai biaya pada setiap akhir tahun, dengan hanya melakukan jurnal penyesuaian sekali, yaitu setiap awal tahun berikutnya, seperti berikut :

Penyusutan Tahun.........                                      XXX
        akumulasi penyusutan tahun........                                 XXX

Pengakuan penyusutan akhir bulan
Penyusutan dapat diakui sebagai biaya setiap bulan, dengan melakukan jurnal penyesuaian disetiap awal bulan berikutnya, seperti berikut :

Penyusutan Januari                                           XXX
         Akumulasi penyusutan                                              XXX

Kemudian, pada awal bulan setelah akhir tahun dilakukan jurnal penyesuaian seperti berikut :

Penyusutan Tahun............                               XXX
       Penyusutan Januari                                                    XXX
       Penyusutan......dst                                                     XXX


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar