Penghasilan yang diperoleh Wajib pajak secara fiska
dikategorikan dapat dikategorikan
sebagai penghasilan yang memang merupakan obyek pajak, penghasilan yang bukan
obyek pajak, ata penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
Dapat terjadi bahwa biaya overhead yang diakui oleh Wajib
Pajak berkaitan dengan berbagai penghasilan, baik penghasilan sebagai obyek
pajak, penghasilan yang bukan obyek pajak, atau penghasilan bukan obyek pajak,
atau penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final, yang masing-masing biaya
overhead tersebut tidak dapat dipisah-pisahkan.
Besarnya overhead yang dapat diakui adalah yang berkaitan
dengan penghasilan yang memang merupakan
obyek pajak, sedangkan yang berkaitan dengan penghasilan bukan obyek
pajak dan yan berkaitan dengan penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak
dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, atau harus dilakukan
koreksi fiskal apabila telah dibebankan pada HPP.
Besarnya koreksi fiskal atas biaya overhead yang tidak dapat
dipisahkan antara berbagai penghasilan tersebut dilakukan sebanding dengan
besarnya penghasilan masing-masing.
Contoh :
PT jaya Mulya pada tahun 2009 mempunyai peredaran usaha
berkaitan penghasilan seperti berikut :
Usaha
|
Peredaran
|
HPP
|
Biaya
|
Laba
|
SPBU
|
10.000.000.000
|
7.000.000.000
|
2.000.000.000
|
1.000.000.00
|
Perdagangan Makanan, Minuman
|
5.000.000.000
|
3.500.000.000
|
1.000.000.000
|
500.000.000
|
Rincian dari HPP sebesar Rp.3.500.000.000,00 tersebut
terdiri :
Pengeluaran harga pokok Rp.2.000.000.000,-
Tenaga Kerja Langsung Rp. 500.000.000,-
BOP, yang terdiri dari :
Penyusutan Rp.600.000.000
Perawatan lokasi usaha Rp.400.000.000
Rp.1.000.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar