Wajib Pajak yang membayar kepada
Wajib Pajak lain atas penghasilan yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4
(2) diharuskan memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 dan memberlakukan potongan PPh Pasal
4 (2) sebagai utang PPh Pasal 4 ayat 2
Jurnal dari pengakuan utang PPh
Pasal 4(2) antara lain seperti jasa konsruksi berikut ini :
Pembangunan konstruksi XXX
Kas/Bank XXX
Utang PPh Pasal
4(2) XXX
Bagi Wajib Pajak perbankan yang
membayar bunga tabungan, deposito, maupun SBI, atau Wajib Pajak yang membayar
bunga obligasi melalui bursa efek, diharuskan memotong PPh Pasal 4(2) dan
memperlakukan potongan PPh Pasal 4(2) sebagai utang dan memperlakukan
pembayaran bunganya sebagai biaya yang lebih lanjut akan dilakukan jurnal
seperti berikut :
Biaya Bunga XXX
Kas/Bank XXX
Utang PPh Pasal 4(2) XXX
Bagi rekanan nasabah dan pemodal,
potongan PPh Pasal 4(2) diperlakukan sebagai piutang PPh Pasal 4(2) sekaligus
sebagai pelunasan PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan
diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar