Apabila Wajib Pajak mendapatkan
pembayaran gaji dan sejenisnya dari pemberi kerja, dan atas penghasilan
tersebut dipotong PPh Pasal 21, maka bagi Wajib Pajak yang berstatus sebagai
karyawan, potongan PPh Pasal 21 akan diakui sebagai piutang PPh Pasal 21.
Dengan demikian oleh karyawan, atas pembayaran gaji itu akan
dilakukan jurnal seperti berikut :
Kas/Bank XXX
Piutang PPh
Pasal 21 XXX
Penghasilan Gaji XXX
Contoh :
Guntur mendapatkan penghasilan
berupa jasa penjualan dari PT Dayatindo sebesar Rp.10.000.000,00 dan oleh PT
Dayatindo penghasilan Guntur tersebut dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atau
sebesar Rp.500.000,00. Guntur juga sebagai pengusaha yang memotong PPh Pasal 21
atas karyawannya sebesar Rp.400.000,00 atas penghasilan karyawan sebesar
Rp.9.508.000,00. Atas transaksi tersebut, Guntur akan melakukan jurnal seperti
berikut :
Kas/Bank Rp.9.500.000,00
Piutang PPh
Pasal 21 Rp. 500.000,00
Jasa Penjualan Rp.10.000.000,00
Biaya Gaji Rp.9.508.000,00
Utang PPh Pasal 21 Rp. 400.000,00
Kas/Bank Rp.9.108.000,00
Piutang PPh Pasal 21 merupakan kredit pajak sedangkan utang
PPh Pasal 21 harus dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Utang
PPh Pasal 21 tidak dapat diperhitungkan langsung terhadap piutang PPh Pasal 21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar