Selasa, 12 Juni 2012

Saham Bonus

Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Perseroa terbatas merupakan penjumlahan dari kodal disetor, cadangan dan saham bonus.
Saham bonus dapat diperoleh pemegang saham darikegiatan berikut ini :
  1. Agio saham
  2. Selisih lebih revaluasi
  3. Saldo laba/rugi
Agio saham adalah perbedaan antara nilai riil modal yang disetor pleh pemegang saham dalam jumlah rupiah sesuai dengan harga kurs yang berlaku dipasar bebas dengan nilai nominal yang dibukukan dalam rekening capital menurut ketetapan Bank Indonesia
gio saham dapat dikapitalisasikan menajdi modal saham perusahaan dengan menerbitkan saham bonus atau pencatatan tambahan modal.
apabila penerimaan saham bonus terebut adalah pemegang saham yang telah melakukan penyetoran pada saat pembelian saham maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan penghasilan karean tidak termasuk dalam pengertian dividen, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.
Fixed asset revaluation atau penerimaan saham bonus tanpa penyetoran sebagai tindak lanjut dari kapitalisasi perkiraan, selisih penyesuaian harga/nilai harta berwujud, sepanjang selisih lebih revaluasi aktiva tetap tersebut tidak melebihi selisih lebih revaluasi secara fiskal, maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan obyek pajak atau tidak termasuk pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPh 1984, atau bukan merupakan dividen sehingga tidak dipotong PPh pasal 23/26
penerimaan saham bonus akibat kapitalisasi retained earning merupakan obyek PPh sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 23/26

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar