Saham bonus dapat diperoleh pemegang saham darikegiatan berikut ini :
- Agio saham
- Selisih lebih revaluasi
- Saldo laba/rugi
gio saham dapat dikapitalisasikan menajdi modal saham perusahaan dengan menerbitkan saham bonus atau pencatatan tambahan modal.
apabila penerimaan saham bonus terebut adalah pemegang saham yang telah melakukan penyetoran pada saat pembelian saham maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan penghasilan karean tidak termasuk dalam pengertian dividen, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.
Fixed asset revaluation atau penerimaan saham bonus tanpa penyetoran sebagai tindak lanjut dari kapitalisasi perkiraan, selisih penyesuaian harga/nilai harta berwujud, sepanjang selisih lebih revaluasi aktiva tetap tersebut tidak melebihi selisih lebih revaluasi secara fiskal, maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan obyek pajak atau tidak termasuk pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPh 1984, atau bukan merupakan dividen sehingga tidak dipotong PPh pasal 23/26
penerimaan saham bonus akibat kapitalisasi retained earning merupakan obyek PPh sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 23/26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar