Penjualan yang diakui secara fiskal adalah menganut sistem acrual basis. Jadi kalau Wajib Pajak mempergunakan cash basis, Wajib Pajak melakukan koreksi fiskal terhadap pengakuan penjualannya. Secara acrual basis, penjualan yang diakui sebagai perhitungan penghasilan adalah termasuk yang masih merupakan piutang dagang
Jurnal penjualan pada acrual basis adalah melalui piutang dagang terlebih dahulu, termasuk penjualan tunai. Jadi besarnya penjualan akan sama denagn hasil posting dari piutang dagang tersebut. Adapun jurnal penjualan pada acrual basis adalah sebagai berikut :
Piutang Dagang XXX
Penjualan XXX
Kas/Bank XXX
Piutang Dagang XXX
Contoh :
PT A dalam tahun 2010 telah melakukan penjualan yang sudah lunas sebesar Rp.800 dimana saldo awal piutang dagang Rp.200 dan saldo akhir piutang dagang adalah Rp.400
Laba rugi yang diakui oleh Wajib Pajak dihitung seperti berikut ini :
Penjualan Rp.800
HPP dan biaya usaha Rp.600
Laba komersial Rp.200
PPh terutang Rp. 75
Laba komersial after tax Rp.125
Koreksi fiskal atas penjualan tersebut :
Laba komersial Rp.200
Koreksi fiskal Rp.200
Laba fiskal Rp.400
PPh terutang Rp. 50
Laba fiskal after tax Rp.350
Laba setelah pajak yang dipergunakan pada penghitungan tersebut mempergunakan laba fiskal. Karena wajib pajak mengalami kesalahan, konsistensi pengakuan penjualan dihitung dari yang sudah lunas, sedangkan jurnal penjualannnya sendiri sudah melalui piutang dagang. Apabila dalam hal ini kemudian digunakan laba komersial, posisi neraca setelah koreksi fiskal akan tidak balance.
Koreksi fiskal atas penjualan ini memerlukan jurnal penyesuaian, karena kesalahan pengakuan penjualan yang dilakukan Wajib Pajak mengakibatkan terjadinya perubahan total aktiva maupun pasiva sebelum pelunasan PPh terutang dilakukan
Kesalahan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi bilamana jurnal penjualan sebagai piutang dagang yang belum lunas tersebut diposting dengan benar. Adapun jurnal atas adnya koreksi fiskal tersebut adalah sebagai berikut :
Piutang Dagang Rp.200
Koreksi fiskal Rp.200
Koreksi fiskal Rp.200
Penjualan Rp.200
Jurnal koreksi fiskal tersebut merupakan jurnal penyesuaian yang menunjukkan tidak adanya transaksi penjualan setelah neraca dibuat. Yang ada hanyalah kesalahan pengakuan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar