Jumat, 08 Juni 2012

Dasar Dan Tarif PPh pada Penilaian Kembali

Dasar Penilaian Kembali
Penilain kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa peniali atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin pemerintah
Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan

Tarif PPh pada Penilain Kembali
Atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula, setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU PPh yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
Kompensasi kerugian fiskal tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukan penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan dan atau sumber lainnya.

Demikian penjelasan tentang Dasar Penilaian Kembali dan Tarif PPh pada penilaian kembali. Apakah sahabat sudah mengerti?

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar