Kamis, 14 Juni 2012

Jasa Tidak Terkena PPh dan Tidak Terkena PPN

Setelah pada postingan terdahulu membahas tentang jasa yang terkena PPh dan PPN maka pada postingan kali ini akan dibahas tentang jaya yang tidak terkena PPh dan PPN.
Bagaimana perlakuan akuntansinya?
Pengakuan penghasilan dari jasa yang tidak terkena PPh dan tidak terkena PPN yang dilakukan oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut 

Kas/Bank                                                XXX
         Penghasilan Jasa                                                     XXX

Jasa-jasa yang menjadi penghasilan utama dari Wajib pajak ketika saat diperolehnya dapat dikenakan PPh. Namun demikian pengenaan PPh atas penhasilan jasa tersebut akan dikenakan pada akhir tahun dari keseluruhan penghasilan Wajib Pajak.
 Lalu apa saja jasa yang tidak dipotong PPh dan tidak dipungut PPN?
Jasa tersebut adalah :
  1. Jasa dibidang pelayanan sosial
  2. Jasa dibiidang pengiriman surat dengan perangko
  3. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
  4. Jasa dibidang keagamaan
  5. Jasa dibidang pendidikan
  6. Jasa diidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
  7. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
  8. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air
  9.  Jasa dibidang tenaga kerja
  10. Jasa dibidang perhotelan
  11. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  12. Jasa pelabuhan pelayaran international
  13. Jasa perdagangan
Penghasilan dari jasa yang diakui oleh Wajib Pajak adalah nilai kotor dari keseluruhan transaksi, dan tidak termasuk potongan PPh Pasal 23 dan PPN, yang tidak terutang transaksi tersebut.




Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar