Kamis, 14 Juni 2012

Biaya Berkaitan Dengan Kerugian

Perusahaan dapat mengalami kerugian oleh berbagai faktor. Secara ketentuan perpajakan, kerugian tersebut diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
Pengakuan kerugian dapat dibedakan menjadi dua, yaitu seperti berikut :
  1. Kerugian yang dibebankan sebagai biaya tahun berjalan
  2. kerugian yang dikompensasikan tahun berikut nya
Kerugian dibebankan sebagai biaya tahun berjalan
Kerugian yang berasal dari beberapa kegiatan yang sudah direalisasikan dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya kerugian atau pada tahun berjalan, diantaranya adalah :
  • kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
  • kergian karena selisih kurs mata uang asing
  • kerugian atas kerusakan persediaan
Kerugian atas penjualan atau pengalihan harta
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau dialihkan, yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


Kerugian atas selisih kurs mata uang asing
Kerugian  karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh terjadinya fluktuasi kurs sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan pemerintah dibidang moneter.

Kerugian Dikompensasikan Tahun berikutnya.
Kerugian yang diakui oleh perusahaan pada laporan rugi laa atau rugi komersial belum dapat dikompensasikan terhadap laba atau rugi tahun berikutnya. Kerugian secara komersial tersebut dapat dikompensasikan pada laba atau rugi tahun berikutnya setelah menjadi rugi secara fiskal, atau telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas rugi komersial tersebut.
Kerugian secara fiskal dapat dikompensasikan ke laba pada tahun berikutnya selama masa 5 tahun, dan apabila lewat dari 5 tahun tetapi kerugian belum habis dikompensasikan maka akan hangus.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar