Selasa, 05 Juni 2012

Biaya Penjualan

Yang termasuk dalam biaya penjualan adalah :
  • Biaya promosi
  • Komisi penjualan
Biaya Promosi
Biaya promosi yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah biaya iklan, papan reklame dans ebagainya yang didukung dengan bukti.
Biaya promosi berbeda dengan sumbangan yang menurut sifatnya memang tidak berkaiatan dengan pengenalan produk tetapi bersifat sosial. Namun demikian terkadang sangat sulit membedakan anatar promosi dan sumbangan, apabila kegiatan sumbangan atau promosi tersebut dengan membagi-bagikan barang termasuk produk itu sendiri.
Pada kegiatan usaha tertentu besarnya biaya promosi sangat tinggi, sehingga sesuai ketentuan perpajakan, perlakuan baiya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto besarnya dibatasi .

Komisi penjualan
komisi penjualan termasuk rabat, potonngan penjualan dan berbagai macam bentuk yang sejenis, merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Pembayaran
atas komisi penjualan harus dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan pasal 17 UU PPh
jurnal nya adalah :

Komisi Penjualan                                  XXX
         Kas/Bank                                                     XXX
         Utang PPh Pasal 21                                      XXX

Komisi penjualan bagi penerima  akan dijurnal seperti ini :

Kas/Bank                                            XXX
piutang PPh Pasal 21                           XXX
           Penghasilan komisi penjualan                     XXX




Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar