PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain tersebut akan diperlakukan sebagai piutang pajak. Apabila PPh terutang dari Wajib Pajak keseluruhannya merupakan PPh Final maka piutang PPh tersebut bukan dihitung dari penghasilan atau pembelian yang sudah dpotong atau dipungut PPh Final maka piutang PPh tersebut diperlakukan sebagai kredit pajak.
Pemotongan atau pemungutan PPh dari pihak lain yang terjadi pada saat penjualan barang atau jasa akan dilakukan jurnal seperti berikut :
Kas/bank XXX
Piutang PPh XXX
Jasa/sewa/Dividen/Royalti/Bunga XXX
Pemungutan sewa oleh pihak lain yang etrjadi pada waktu pembelian barang industri tertentu, seperti rokok, kertas, otomotif, migas akan dijurnal seperti berikut :
Pembelian XXX
Piutang PPh XXX
Kas/bank XXX
Kesalahan potong atau pungut yang akan menyebabkan terjadinya kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh dapat terjadi pada PPh yang bersifat final maupun tidak, yang akan dijurnal seperti berikut :
Kelebihan PPh XXX
Piutang PPh seharusnya XXX
Piutang PPh XXX
kesalaham pemotongan atau pemungutan tersebut oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dapat
diminta kembali melalui proses keberatan, atau dapat diperlakukan seagai kredit pajak di akhir tahun apabila bukan PPh bersifat final.
Piutang PPh yang bersifat final akan merupakan kredit pajak terhadap PPh terutang atas penghasilan yang bersifat final yang sama, maka perhitungan PPh terutang atas penghasilan yang sudah bersifat final besarnya menggunakan tarif yang sama dengan ketika dilakukan pemotongan yang diakui sebagai piutang.
Dengan adanya kesalahan tarif maka besarnya PPh terutang menjadi tidak sama dengan piutang PPh saat dilakukan pemotongan atau pungutan. Dengan demikian apabila pemotongan atau pemungutan menajdi terlalu besar maka akan terjadi hal sebagai berikut :
Hutang PPh Pasal Final XXX
Lebih dipotong/dipungut XXX
Piutang PPh PAsal Final XXX
Contoh :
PT Saya memberikan Jasa Konstruksi kepada PT Kamu dengan DPP sebesar Rp.500.000.000,00 yang dipotong PPh Final Pasal 4(2) oleh PT Kamu sebesar 3%. Karena PT Saya mempunyai sertifikasi jasa konstruksi maka besarnya PPh Pasal 4(2) seharusnya adalah 2%, sehingga terjadi kesalahan pemotongan, yang dijurnal sebagai berikut :
Kas/Bank Rp.485.000.000,00
Piutang PPh PAsal 4(2) Rp. 15.000.000,00
Jasa konstruksi Rp.500.000.000,00
PPh Pasal 4(2) yang seharusnya sebesar Rp.10.000.000,00 maka kelebihan etrsebut akan dijurnal seperti berikut :
Lebih Dipotong Rp. 5.000.000,00
Piutang PPh 4(2) sebenarnya Rp.10.000.000,00
Piutang PPh Pasal 4(2) Rp.15.000.000,00
Yang lebih dipotong tersebut akan mengurangi hutang PPh Pasal 4(2) yang nantinya pada akhir tahun akan dijurnal dengan PPh terutang Pasal 4(2) yang besarnya sama. Sedangkan kelebihan potong tersebut dapat diminta kembali melalui proses keberata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar