Bagi Pemberi Jasa
Atas jasa yang diberikan, pemberi jasa akan memperoleh penghasilan, dan penghasilan atas jasa tersebut dapat terkena PPh maupun PPN
Pengakuan penghasilan dari jasa yang terkena PPh maupun PPN bagi pemberi jasa akan dijurnal seperti berikut :
Kas/Bank XXX
Piutang PPh Pasal 23 XXX
Penghasilan Jasa XXX
Utang PPN XXX
Penghasilan yang diakui oleh Wajib Pajak adalah termasuk potongan PPh Pasal 23yang diakui sebagai piutang PPh Pasal 23 dan tidak termasuk PPN Keluaran atau yang diakui sebagai utang PPN
Contoh :
PT limit & Co yang bergerak dalam bidang konstruksi mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi. Selama tahun 2009 mendapat pekerjaandari PT Krisna Murti dengan DPP kontrak senilai
Rp.2.200.000.000 dan pada tahun 2009 tersebut besarnya termin yang sudah diterima sebesar 75%. Prestasi penyelesaian proyek tersebut sudah 90%. Bagaimana perlakuan penghasilannya?
Piutang Jasa Rp.1.980.000.000
Penghasilan Jasa Rp.1.980.000.000
Kas/Bank Rp.1.620.000.000
Piutang PPh Pasal 4(2) Rp. 30.000.000
Piutang Jasa Rp.1.500.000.000
Utang PPN Rp. 150.000.000
Kegiatan konstruksi pada perusahaan konstruksi yang tidak mempunyai Sertifikasi Jasa Konstruksi
Perusahaan konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi jasa konstruksi, pengenaan PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar 3% dari penghasilan bruto.
Contoh :
PT Jaya Mandiri yang belum mempunyai sertifikasi jasa konstruksi mesin mendapatkan pekerjaan dari PT Alam Sejahtera untuk pekerjaan konstruksi pemasangan mesin pabrik tekstil, dengan DPP nilai kontrak Rp.100.000.000. PPh Pasal 4 (2) yang dipotong oleh PT Alam Sejahtera adalah sebesar 3%. Penghasilan yang dijurnal oleh PT Jaya Mandiri atas pelunasan pembayaran jasa kosntruksi tersebut sebagai berikut :
Kas/Bank Rp.107.000.000
Piutang PPh Pasal 4 (2) Rp. 3.000.000
Penghasilan konstruksi Rp.100.000.000
Utang PPN Rp. 10.000.000
Bagi Penerima Jasa
Atas jasa yang diterima, penerima jasa akan membayar yang dperlukan sebagai biaya, dan biaya ang terkena PPh maupun PPN tersebut harus dipotong PPh Pasal 23 dan dipungut PPN oleh penerima jasa.
Contoh :
dari contoh sebelumnya, PT Alam semesta untuk pekerjaan konstruksi pemasangan mesin pabrik tekstil adalah sebagai berikut :
Biaya Konstruksi Rp.100.000.000
Piutang PPN Rp. 10.000.000
Kas/Bank Rp.107.000.000
Utang PPh Pasal 4 (2) Rp. 3.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar