Disamping cadangan premi, perusahaan asuransi kerugian juga diperkenankan untuk membentuk cadangan klaim untuk menutup klaim asuransi yang sudah dilaporkan akan tetapi perhitungan dan/atau pembayaran klaim tersebut masih dalam proses
Besarnya jumlah cadangan klaim tersebut ditetapkan sebesar perkiraan penghitungan klaim yang akan dibayar sesuai penghitungan perusahaan asuransi yang bersangkutan
Pembentukan cadangan klaim bagi perusahaan asuransi kerugian harus memenugi ketentuan sebagai berikut :
- unuk cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa peniali kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang
- Untuk cadangan atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan dengan mengguunakan metode rasio